Jakarta- Putusan MK atas penundaan Pemilu serentak pada 2019 telah menimbulkan kontroversi atas penyelenggaraan Pemilu 2014. Potensi konflik politik akan meluas bahkan bisa menjadi sumber kejahatan korupsi politik gaya baru. Kedaruratan hukum dan konstitusi yang terus berlangsung, tentunya akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
Beberapa poin gugatan dari Yusril Izha Mahendra dan Efendy Ghazaly memang telah dipenuhi oleh MK . Namun, terdapat kerancuan dalam beberapa hal seperti Pemilu serentak akan dilaksanakan pada Pemilu 2019. Karena alasan waktu yang tidak mencukupi maka berdasar hasil putusan MK, Pemilu 2014 tidak dilakukan serentak seperti isi dalam gugatan.
Keputusan tersebut menjadikan banyak pihak yang pro dan kontra. Salah satunya adalah LBH Solidaritas Indonesia akan kembali menggugat penundaan Pemilu serentak pada Kamis, 6 Februari 2014 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta.
Wednesday, February 5, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 komentar